Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Tak Jadi Bersaksi lantaran Dede Tak Hadir

Direncanakan, Dedi Mulyadi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Tak Jadi Bersaksi lantaran Dede Tak Hadir
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri mendampingi keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut turut hadir juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Direncanakan, Dedi Mulyadi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.

Namun, ia tak jadi bersaksi.

Dedi juga telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.

Dari pantauan, dia tidak jadi ditunjuk sebagai saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede.

Dede dianggap bisa dihadirkan oleh Dedi, karena muncul pertama kali di kanal YouTube pribadi Dedi.

Berita Rekomendasi

Namun, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut memengaruhi penunjukan Dedi sebagai saksi.

Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Dedi menjelaskan, bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.

“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi, Selasa.

Lebih lanjut, Dedi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.

Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi

“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.

Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede, iya, kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas