Fakta Baru Pemilik Daycare Aniaya Balita, Diringkus Dalam Kondisi Hamil 4 Bulan
Inilah fakta baru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influenser parenting Meita Irianty alias Tata.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Kita dalam melakukan penyidikan normatif aja, orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin kondisi khusus seperti mengandung, tetap kita lakukan pemeriksaan tak ada masalah tapi kalau ada masalah kita larikan ke RS Polri," jelas Arya.
Ngaku Khilaf
Sementara itu, kepada polisi, Tata mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di daycare miliknya.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," lanjut Kombes Arya.
Diperiksa Kejiwaannya
TribunnewsDepok.com mewartakan, pihak kepolisian juga masih mendalami motif lainnya.
Selain itu, Tata juga akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Pelaku akan kita periksa dari sisi psikologinya," ujarnya.
Arya melanjutkan, Tata kini terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasalnya kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," ujar Arya.
Baca juga: Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf
Ada 3 Video CCTV
Arya melanjutkan, total ada 10 anak yang dititipkan di daycare milik Tata.
"Kalau yang dititipkan sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh ya," kata Arya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dua korban, MK dan HW pun dianiaya di waktu yang berbeda.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan adanya tiga rekaman CCTV yang jadi bukti.
Di tiap videonya, korban penganiayaan berbeda-berada.