Fakta Baru Pemilik Daycare Aniaya Balita, Diringkus Dalam Kondisi Hamil 4 Bulan
Inilah fakta baru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influenser parenting Meita Irianty alias Tata.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta baru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty alias Tata.
Tata diketahui menganiaya dua anak balita di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat.
Diketahui, ia menganiaya dua korbannya pada 10 Juni 2024.
Kedua korban yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Bahkan aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV pun viral di media sosial.
Kini Tata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia kini telah diringkus Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Meto Depok, Kamis (1/8/2024), Tata terlihat hanya diam.
Sesekali, ia nampak mual-mual sebelum konferensi pers berlangsung.
Ternyata, Tata ditangkap saat ia tengah hamil.
Diketahui, kehamilannya masih berusia empat bulan.
Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya
"Perlawan tidak ada, tapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat tapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,"
"Sejak tadi malam hingga saat ini suda dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Mengutip TribunJakarta.com, meski dalam kondisi hamil, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Kita dalam melakukan penyidikan normatif aja, orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin kondisi khusus seperti mengandung, tetap kita lakukan pemeriksaan tak ada masalah tapi kalau ada masalah kita larikan ke RS Polri," jelas Arya.
Ngaku Khilaf
Sementara itu, kepada polisi, Tata mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di daycare miliknya.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," lanjut Kombes Arya.
Diperiksa Kejiwaannya
TribunnewsDepok.com mewartakan, pihak kepolisian juga masih mendalami motif lainnya.
Selain itu, Tata juga akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Pelaku akan kita periksa dari sisi psikologinya," ujarnya.
Arya melanjutkan, Tata kini terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasalnya kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," ujar Arya.
Baca juga: Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf
Ada 3 Video CCTV
Arya melanjutkan, total ada 10 anak yang dititipkan di daycare milik Tata.
"Kalau yang dititipkan sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh ya," kata Arya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dua korban, MK dan HW pun dianiaya di waktu yang berbeda.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan adanya tiga rekaman CCTV yang jadi bukti.
Di tiap videonya, korban penganiayaan berbeda-berada.
"Kalau diliat dari video ada tiga video, jadi kami menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda,"
"Tentu ini korbannya berbeda-beda," kata Arya.
Namun, saat ini baru satu orang tua, yakni orang tua MK yang melaporkan tindakan penganiayaan ini.
"Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Daycare di Depok Tega Siksa Balita Padahal Lagi Hamil Muda, Mual Muntah saat Berbaju Tahanan dan di Tribundepok.com dengan judul Mengaku Khilaf, Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Cimanggis Depok Akan Diperiksa Kejiwaanya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Siti Nawiroh)(TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama)