Usulkan Ayah Eki Dihadirkan di Sidang PK, Farhat Abbas: Ini Berawal dari Kecurigaan Iptu Rudiana
Farhat Abbas mengusulkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan peninjauan kembali (PK).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Farhat Abbas, anggota kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengusulkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan peninjauan kembali (PK).
Iptu Rudiana adalah ayah M Rizky atau Eky, pacar Vina Cirebon.
Sebab, menurut dia, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut menjadi pihak yang lebih berwenang menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.
Baca juga: Kesaksian Aldi Renaldi di Sidang PK Saka Tatal yang Buat Farhat Abbas Menangis: Dipukul sampai Remuk
"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Ia pun mengungkapkan keinginannya menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK yang kini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut.
Pasalnya, pihaknya meyakini, kehadiran Rudiana bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.
"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abbas.
Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.
"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abbas.
Sementara, persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.
Baca juga: Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim
Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.
Puji Keterangan Saksi Ahli
Persidangan lanjutan pada hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.
Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.
"Pemeriksaan saksi ahli dari kemarin sudah luar biasa," ujar salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara