Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usulkan Ayah Eki Dihadirkan di Sidang PK, Farhat Abbas: Ini Berawal dari Kecurigaan Iptu Rudiana

Farhat Abbas mengusulkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan peninjauan kembali (PK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Usulkan Ayah Eki Dihadirkan di Sidang PK, Farhat Abbas: Ini Berawal dari Kecurigaan Iptu Rudiana
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Farhat Abbas menangis mendengar kesaksian dari Aldi Renaldi di sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tdk ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat Abbas.

Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian dalam peristiwa tersebut.

 "Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat Abbas.

Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.

Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi

"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat Abbas.

Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) sebagai saksi ahli.

Farhat menyampaikan, kehadiran Prof Mudzakkir untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat Abas.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Saka Tatal Bakal Usulkan ke Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana

dan

Pengacara Saka Tatal Puji Keterangan Saksi Ahli di Sidang PK, Patahkan Kasus Vina Cirebon Pembunuhan

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas