Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan

Para sesepuh Polri yakni Eks Wakapolri Oegroseno dan Eks Kabareskrim Susno Duadji prediksi Peninjauan Kembali (PK) Sasa Tatal bakal dikabulkan hakim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Sejumlah spanduk bernada dukungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon siap digelar di Pengadilan Negeri Cirebon. Para sesepuh Polri yakni Eks Wakapolri Oegroseno dan Eks Kabareskrim Susno Duadji prediksi Peninjauan Kembali (PK) Sasa Tatal bakal dikabulkan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua sesepuh Polri sepakat memprediksi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal bakal diterima hakim.

Eks jenderal tersebut menilai hakim bukan robot dan pasti punya hati nurani.

Seperti diketahui, Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kini Saka Tatal mengajukan PK untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah dan tak terlibat dalam tragedi pembunuhan Vina dan Eky

Eks Wakapolri Oegroseno Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

Hal tersebut diyakini oleh mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.

"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."

"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," ujarnya.

Prediksi Susno Duadji di PK Saka Tatal

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Ia pun mengatakan, akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas