Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK

Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu. JPU beberkan alasan tolak novum dari Saka Tatal pada sidang PK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengeluarkan bukti baru atau novum.

Namun, novum tersebut ditoleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.

Dalam keterangannya usai sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.

Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip TribunJabar.id, Gema menuturkan, argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.

Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."


"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas