Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK

Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu. JPU beberkan alasan tolak novum dari Saka Tatal pada sidang PK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Meski begitu, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal bakal menghadirkan sembilan saksi.

Sembilan saksi tersebut termasuk pakar forensik dan ahli pidana.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Diketahui, dalam sidang lanjutan PK ini, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema Wahyudi, salah satu jaksa.

Berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Saka Tatal, Gema mengatakan bahwa beberapa novum yang diajukan sebenarnya telah dihadirkan pada persidangan 2016 silam.

Berita Rekomendasi

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas