JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu. JPU beberkan alasan tolak novum dari Saka Tatal pada sidang PK
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengeluarkan bukti baru atau novum.
Namun, novum tersebut ditoleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Dalam keterangannya usai sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.
Mengutip TribunJabar.id, Gema menuturkan, argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.
Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.
Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Novum Ditolak JPU
Diketahui, pada sidang PK di PN Cirebon yang digelar Jumat (26/7/2024) lalu, novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Krisna Murti selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa penolakan tersebut adalah hal yang wajar.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia juga menegaskan, foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah dihadirkan dalam persidangan pada 2016 silam.
"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.
Krisna menuturkan bahwa jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.
Baca juga: Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016
Diketahui, novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil keputusan pada sidang 2016 lalu, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.
"Jaksa salah persepsi."
"Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."
"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.
Meski begitu, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal bakal menghadirkan sembilan saksi.
Sembilan saksi tersebut termasuk pakar forensik dan ahli pidana.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Diketahui, dalam sidang lanjutan PK ini, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema Wahyudi, salah satu jaksa.
Berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Saka Tatal, Gema mengatakan bahwa beberapa novum yang diajukan sebenarnya telah dihadirkan pada persidangan 2016 silam.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.