Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami Bunuh Istri di Bandung, Dipicu Cemburu Hingga Kubur Korban di Belakang Rumah

AS (24) tega membunuh istrinya, Irma Novitasari (24) dengan cara digorok menggunakan golok di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Suami Bunuh Istri di Bandung, Dipicu Cemburu Hingga Kubur Korban di Belakang Rumah
Kolase tribunjabar.id/ Adi Ramadhan Pratama
Rumah AS, pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024) dan pembongkaran kuburan korban Irma Novitasari. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku pun lantas kabur ke daerah Bogor, Jawa Barat.

Kasus terungkap setelah keluarga korban tak kunjung mendapat kabar soal keberadaan Irma Novita.

Selama 7 bulan lamanya, keluarga korban mencari keberadaan Irma Novita.

Baru 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan petunjuk bila Irma Novita sudah meninggal dunia, setelah mendatangi rumah pelaku.

"Informasi dari warga ada yang mengatakan bahwa korban tidak usah dicari karena sudah dibunuh suaminya yaitu tersangka AS," kata Kapolres.

Mendengar mendengar kabar tersebut, keluarga korban, Ilyas Tari (30) melaporkan informasi tersebut kepada Polsek Pacet.

Atas informasi tersebut, Satreskrim dan Polsek Pacet langsung melakukan investigasi.

BERITA REKOMENDASI

Ternyata benar, korban meninggal dibunuh suaminya.

Polisi pun lantas menangkap AS bersama 3 tersangka lainnya.

"Tersangka AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga akhirnya ditangkap," ucap dia.

Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Bandung.

Kusworo mengatakan pihaknya dari jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka.i


"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Adi Ramadhan Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas