Pemilik Daycare di Depok Akui Khilaf Aniaya 2 Balita, Pilih Bungkam, Tak Ucap Maaf
Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya balita dan bayi berusia 9 bulan yang dipercayakan kepadanya.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan bayi berusia 9 bulan.
Kepada polisi, Meita mengaku khilaf menganiaya balita di daycare miliknya yang berada di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mako Polres Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Lebih lanjut, Arya mengatakan, akan mendalami motif lain Meita tega menganiaya balita di daycare miliknya.
"Pelaku akan kita periksa dari sisi psikologinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap, Meita hanya diam membisu.
Ia enggan membuka mulutnya saat ditanya oleh wartawan.
"Mbak ada yang mau disampaikan nggak?" tanya wartawan.
"Apa sih yang membuat Mbak Tata kesal sampai aniaya korban?" tanya wartawan lagi.
Bahkan, dia tak bergeming saat diminta untuk meminta maaf.
"Ada permohonan maaf nggak? Minta maaf mbak minimal," ucap wartawan.
Baca juga: Teganya Meita Irianty Aniaya 2 Balita, padahal Lagi Hamil, Berdalih Khilaf dan Tak Ucap Maaf
Meita pun tetap bungkam meski mendapat banyak pertanyaan.
Ditangkap Dalam Kondisi Hamil 4 Bulan
Diketahui, Meita terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.
Hal itu disebabkan ia tengah mengandung 4 bulan saat ditangkap polisi, Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres memastikan kasus ini akan berlanjut meski Meita dalam kondisi hamil.
"Memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga telah memberikan pendampingan kesehatan kepada Meita dan dinyatakan cukup baik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Video Penganiayaan Viral
Aksi penganiayaan yang dilakukan Meita viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah mantan karyawan daycare melaporkan penganiayaan yang dilakukan Meita ke orang tua korban.
Keluarga korban lantas melaporkan Meita ke Polres Metro Depok.
Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik Meita
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka memar yang dialami anaknya.
Baca juga: Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Meita dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2.
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Mengaku Khilaf, Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Cimanggis Depok Akan Diperiksa Kejiwaanya
Dan di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Daycare di Depok Mual-mual Saat Polisi Beberkan Dosanya, Tak Mau Minta Maaf ke Korban
(mg/Nur Rohmah Febriani)(TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret