Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Depok akan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Selebgram Ella Nanda di Langkat, Keluarga Menolak

Efrizal Hasibuan, paman Ella mengatakan, pihak kepolisian yang hendak melakukan ekshumasi tidak ada menghubungi pihak keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Depok akan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Selebgram Ella Nanda di Langkat, Keluarga Menolak
Kolase HO/TribunBengkulu.com
Kolase selebgram asal Medan Ella Nanda Sari (kiri) dan Klinik Kecantikan Depok, Jawa Barat 

"Ella memang tinggal di Kota Medan. Kalau kerjaannya saya kurang tau," ujar Efrizal. 

Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Depok dikabarkan akan melakukan ekshumasi terdahap jasad Ella Nanda Sari Br Hasibuan (30) yang meninggal dunia saat menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok.

Ekshumasi ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024). 

Selain melakukan ekshumasi, Polres Depok disebut-sebut juga melakukan pemeriksaan saksi dari korban. 

Namun, amatan wartawan begitu tiba dilokasi pemakaman, tak terlihat adanya proses ekshumasi seperti yang dikabarkan. 

Tak ada pihak kepolisian, tim forensik, bahkan keluarga korban di pemakaman.

Polisi Temukan Unsur Pidana

- Babak baru pengusutan kasus tewasnya selebram wanita asal Medan Ella Nanda Sari Hasibuan (30).

BERITA REKOMENDASI

Tewasnya Ella yang diduga meninggal akibat sedot lemak di WSJ Clinic Depok sempat viral di media sosial.

Terbaru polisi meningkatkan status kasus kematian Ella Sari ke proses penyidikan.

Bakal ada tersangka dalam kasus tewasnya Ella?

Kepolisian Polres Metro Depok yang menangani kasus, menyebut peningkatan status gelar perkara yang dilakukan penyidik  dan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Untuk update penanganan perkara sedot lemak, tadi sudah kami gelarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).


Adapun dugaan tindak pidana itu terkait dengan pasal 308, pasal 440 ayat 2, pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Metro Depok pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas