Prof Mudzakkir Akui Sejak Awal Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir tak menapik sejak awal ada banyak kejanggalan di kasus Vina Cirebon.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) usai menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Prof Mudzakkir membeberkan sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara sudah banyak kejanggalan.
Ia mengatakan, dalam persidangan itu, dia mendengar peryataan pemohon mengenai seluruh rujukan dalam penanganan kasusnya dari pelapor.
Padahal, menurut dia, penyidik yang melakukan penyidikan dalam menjalankan tugasnya hanya mendelegasikan kehendak pelapor.
"Kalau dia (penyidik) mengabdi kepada pelapor, kan, repot, jadinya seperti ini, sehingga (harus) obyektif," kata Prof Mudzakkir.
"Nah, menurut pendapat saya, pelapor boleh menuntut keadilan, tetapi jangan menuntut penyidik untuk tunduk kepada pelapor."
Baca juga: Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan
Pihaknya menegaskan, jaksa maupun hakim juga dilarang tunduk pada pelapor, karena asas prinsipnya ialah seseorang yang dijadikan tersangka harus fair serta bersifat trial.
Selain itu, proses peradilannya pun harus dilaksanakan secara adil untuk menemukan keadilan prosedural atau procedural justice.
"Itu salah satu bagian yang lainnya, dan PK diajukan supaya hakim dapat memutuskan berlakunya asas fair dan trial tersebut," ujar Prof Mudzakkir.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahli Hukum Pidana UI Ungkap Banyak Kejanggalan Sejak Awal Penanganan Kasus Vina Cirebon,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.