Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Eki adalah pembunuhan

Editor: Erik S
zoom-in Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Saka Tatal telah selesai di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh Saka Tatal.

Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Farhat Abbas: Terima Kasih PN Cirebon, Jaksa, dan Hakim

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

BERITA TERKAIT

 "Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Menanggapi novum yang diajukan, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas