Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Eki adalah pembunuhan

Editor: Erik S
zoom-in Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024) 

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Baca juga: Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.

Penulis: Eki Yulianto

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas