Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru, Mengaku Tidak Sadar Menabrak dan Bantah Kabur

 Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru, Mengaku Tidak Sadar Menabrak dan Bantah Kabur
kolase Tribunnews.com. sumber : TribunPekanbaru
Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNENWS.COM, PEKANBARU -  Marissa Putri, mahasiswi yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

Dihadirkan saat ekpose kasus, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya, Minggu (4/8/2024).

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Baca juga: Sosok MP, Mahasiswi Viral Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru, Pulang Dugem, Positif Narkoba

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

 Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas