Pengacara Liga Akbar Sebut Polri Bentuk Tim Khusus, Yudia: Cari Kebenaran dari Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan telah memiliki kronologi lengkap.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan telah memiliki kronologi lengkap pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Selain itu, tim khusus atau tim pencari fakta tersebut dibentuk untuk mencari kebenaran dari kasus ini.
"Di mana tim tersebut, saya diminta untuk berkomunikasi terkait pengungkapan kasus ini dari awal."
"Pintu masuknya dari Liga Akbar," jelas dia.
Mengutip TribunJabar.id, hampir sebulan terakhir, tim khusus tersebut telah meminta keterangan dari Liga Akbar dan saksi-saksi lain.
"Banyak saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim khusus ini untuk menguatkan kronologi sebenarnya," katanya.
Yudia menambahkan, beberapa hari yang lalu, tim khusus tersebut telah mendapatkan kronologi lengkap yang sebenarnya.
"Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu tim khusus ini telah menentukan dan sudah mendapatkan kronologi lengkap sebenarnya, sebelum Eki dan Vina ditemukan meninggal dunia," ujar pria yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan itu.
Kata Iptu Rudiana
Diwartakan sebelumnya, Iptu Rudiana yang juga ayah dari Eky disebut mengarahkan Liga Akbar untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Iptu Rudiana Diduga Beri Kesaksian Palsu, Toni RM Sebut Ucapannya Berbeda dengan Putusan Sidang
Iptu Rudiana pun membantah hal tersebut.
"Ya itu silakan saja, namun apa yang dituduhkan itu tidak benar," ujar Rudiana, dikutip dari TribunJabar.id.
Rudiana mengaku mengenal Liga Akbar lantaran anaknya berteman dengan Akbar.
"Saya kenal sama si Akbar, karena dia teman baik almarhum malah sering main ke rumah pada saat masih hidup," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tak ada arahan untuk memberikan keterangan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.