Alur Peristiwa Kasus Vina Karangan? Eks Wakapolri Sempat Singgung Nasib Penyidik Terancam Dipecat
Oegroseno meyakini alur cerita peristiwa tewasnya Vina dan Eky, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang, singgung nasib penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.
Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.
Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi.
"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024).
Alasan kuat Oegroseno karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan.
Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan.
Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain.
"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya.
Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook.
Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.
"Tiga (TKP) itu kan dalam berita acara dari awal iya kan, jadi yang satu adalah feeling saya. Para pelaku setelah saya mengumpulkan beberapa fakta dari Facebook dari media sosial, kemungkinan di antara para pelaku dan korban ini kenal."
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi, kelihatannya tidak diadang seperti cerita yang dikarang-karang itu, tapi mereka diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa itu," pungkasnya.
Baca juga: Gebrakan Tim Khusus Kapolri di Kasus Vina, Bekerja dalam Senyap, Bakal Ada Kejutan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.