Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Tindak Pencabulan, Korbannya 10 Anak

Seorang guru ngaji berinisial S di Gunungkidul, DI Yogyakarta jadi tersangka kasus pencabulan dengan korban 10 anak.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Guru Ngaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Tindak Pencabulan, Korbannya 10 Anak
freepik
ilustrasi borgol - Seorang guru ngaji berinisial S di Gunungkidul, DI Yogyakarta jadi tersangka kasus pencabulan 

Selain itu, pihak Dinsos P3A juga memberikan asesmen pendampingan terhadap para orang tua korban.

"Karena di sini, orangtua juga menjadi korban."

"Sehingga, kondisi psikologis mereka juga harus diperhatikan." ungkap dia.

Saat ini, lanjut Asti, korban dan orang tua korban dalam kondisi psikologis yang baik.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga mereka tak alami trauma.

"Ini harus tuntas ditangani. Jangan sampai korban mengalami trauma berkepanjangan dan akhirnya tidak bisa menjalani aktivitasnya seperti semula," terangnya.

Ia juga mengimbau untuk masyarakat segera melapor apabila ada tindak pelecehan.

Berita Rekomendasi

"Kami sangat mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa berani melaporkan bila mengalami kejadian pelecehan,"

Baca juga: Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA

"Dengan begitu, harapannya akan menumbuhkan rasa waspada di masyarakat dan bisa menjaga serta melindungi perempuan serta anak dari kekerasan dan pelecehan," urainya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinsos P3A Lakukan Pendampingan Lanjutan terhadap Korban Guru Ngaji di Gunungkidul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)(Kompas.com, Maya Citra Rosa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas