Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marisa Putri usai Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru: Maaf, Saya dalam Pengaruh Alkohol

Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, Riau, hingga tewas akhirnya buka suara.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Marisa Putri usai Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru: Maaf, Saya dalam Pengaruh Alkohol
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Marisa Putri saat ditetapkan sebagai tersangka dan (Kanan) Video viral Marisa Putri saat menabrak emak-emak hingga tewas di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, Riau, hingga tewas akhirnya buka suara.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Marisa Putri mengaku tak sadar sudah menabrak korban.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat."

"Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa, Minggu (4/8/2024), dikutip dari Tribun-Pekanbaru.com.

Marisa yang kini sudah ditahan itu mengaku bahwa dirinya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh temannya.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," ucapnya.

Ia juga membantah kabur setelah menabrak korban hingga tewas.

BERITA TERKAIT

Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Marisa, mahasiswi tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Kini, Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Netizen Murka Liat Tampang Mahasiswi Masih Main HP Usai Tabrak Emak-emak di Pekanbaru hingga Tewas

Kronologi

Kronologi peristiwa ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.

Korban yang merupakan pengendara sepeda motor ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas