Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda

Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda
TikTok
Hasan Busri dan Wardi menangisi peluk ibu dalam ruang Siang. Keduanya adalah terdakwa yang menewaskan empat orang dalam carok berdarah di Bangkalan, Madura. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN-  Dua kakak beradik, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis penjara 10 tahun kasus carok yang menewaskan empat orang.

Sidang putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur pada Senin (5/8/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Duel Carok Saudara Sepupu di Pamekasan, Dipicu Perselingkuhan Korban dengan Istri Tersangka

Kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.

“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.

Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.

Berita Rekomendasi

Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.

“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar. 

Cium kaki ibunda

Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.

Namun majelis hakim memutuskan bahwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sehingga Hasan dan Werdi dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Hasan dan Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Istri Digoda, Setahun Mendendam Harus Dibayar, Duel Carok di Probolinggo Tak Terhindar

Keduanya divonis dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas