Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda

Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda
TikTok
Hasan Busri dan Wardi menangisi peluk ibu dalam ruang Siang. Keduanya adalah terdakwa yang menewaskan empat orang dalam carok berdarah di Bangkalan, Madura. 

"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dan menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajarai dan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum," kata dia.

Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, istri Wardi, Ifa bersyukur dengan vonis yang diterima suaminya.

"Alhamdulillah divonis 10 tahun," kata Ifa saat live TikTok, Selasa (6/8/2024).

Ia mengaku tidak mengerti soal langkah hukum selanjutnya.

"Banding? Gak tahu saya," kata Ifa.

Respons jaksa

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca juga: Hasan Busri Tersangka Carok di Bangkalan Mulai Khawatirkan Keluarganya, Singgung Aksi Balas Dendam

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri dan Moh Wardi terlibat carok dengan para korban tewas yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan M Hafit pada Jumat (12/1/2024) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Dalam peristiwa tersebut, Hasan Basari dicegat di tengah jalan saat dirinya hendak hadir ke acara tahlilan.

Salah satu korban, Mat Tanjar membunyikan motornya dengan gas yang keras di depan pelaku. Hasan menegur korban tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku. (TribunnewsBogor/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas