Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda
Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.
Editor: Erik S
"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dan menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajarai dan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum," kata dia.
Sementara itu, istri Wardi, Ifa bersyukur dengan vonis yang diterima suaminya.
"Alhamdulillah divonis 10 tahun," kata Ifa saat live TikTok, Selasa (6/8/2024).
Ia mengaku tidak mengerti soal langkah hukum selanjutnya.
"Banding? Gak tahu saya," kata Ifa.
Respons jaksa
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Baca juga: Hasan Busri Tersangka Carok di Bangkalan Mulai Khawatirkan Keluarganya, Singgung Aksi Balas Dendam
Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri dan Moh Wardi terlibat carok dengan para korban tewas yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan M Hafit pada Jumat (12/1/2024) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam peristiwa tersebut, Hasan Basari dicegat di tengah jalan saat dirinya hendak hadir ke acara tahlilan.
Salah satu korban, Mat Tanjar membunyikan motornya dengan gas yang keras di depan pelaku. Hasan menegur korban tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku. (TribunnewsBogor/Kompas.com)