Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda
Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN- Dua kakak beradik, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis penjara 10 tahun kasus carok yang menewaskan empat orang.
Sidang putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur pada Senin (5/8/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Duel Carok Saudara Sepupu di Pamekasan, Dipicu Perselingkuhan Korban dengan Istri Tersangka
Kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.
“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.
Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.
Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.
“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar.
Cium kaki ibunda
Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sehingga Hasan dan Werdi dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Hasan dan Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Istri Digoda, Setahun Mendendam Harus Dibayar, Duel Carok di Probolinggo Tak Terhindar
Keduanya divonis dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Divonis 10 tahun penjara, Hasan Busri dan Wardi langsung memeluk dan mencium kaki ibunya.
Pada video yang diunggah akun TikTok rusman.lawyer, terlihat Hasan dan Wardi memakai baju koko putih, kain sarung, dan peci saat menjalani sidang.
Usai palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Hasan Busri dan Wardi langsung menghampiri ibunya.
Sang ibunda yang menyaksikan jalannya sidang itu tampak memakai baju berwarna biru.
Pertama, Hasan Busri terlebih dahulu yang memeluk erat, dan mencium wajah ibunya.
Lalu Hasan pun langsung mencium kaki sang ibunda.
Baca juga: Tewaskan 4 Orang dalam Carok di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Pernah Belajar Silat di Kalimantan
Hal itu juga langsung diikuti oleh adiknya, Wardi yang juga memeluk dan mencium kaki sang ibu.
Isak tangis pun pecah di ruang persidangan itu.
Tak hanya memeluk ibunda, Hasan Bursi juga langsung disambut oleh anak pertamanya.
Sang anak terlihat memakai baju koko, kain sarung dan peci hitam persis seperti ayahnya.
Anak laki-laki itu langsung memeluk erat Hasan Busri.
Bahkan ia meletakkan kepalanya di dada sang ayah.
Kemudian beberapa kerabatnya melepaskan pelukan itu karena Hasan Busri harus kembali lagi ke tahanan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hasan dan Wardi, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau melakukan banding.
"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dan menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajarai dan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum," kata dia.
Sementara itu, istri Wardi, Ifa bersyukur dengan vonis yang diterima suaminya.
"Alhamdulillah divonis 10 tahun," kata Ifa saat live TikTok, Selasa (6/8/2024).
Ia mengaku tidak mengerti soal langkah hukum selanjutnya.
"Banding? Gak tahu saya," kata Ifa.
Respons jaksa
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Baca juga: Hasan Busri Tersangka Carok di Bangkalan Mulai Khawatirkan Keluarganya, Singgung Aksi Balas Dendam
Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri dan Moh Wardi terlibat carok dengan para korban tewas yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan M Hafit pada Jumat (12/1/2024) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam peristiwa tersebut, Hasan Basari dicegat di tengah jalan saat dirinya hendak hadir ke acara tahlilan.
Salah satu korban, Mat Tanjar membunyikan motornya dengan gas yang keras di depan pelaku. Hasan menegur korban tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku. (TribunnewsBogor/Kompas.com)