Perempuan yang Buat 400 Order Fiktif ke Mantan Pacarnya Dituntut 1 Tahun Penjara
Pelaku didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.
Editor: Erik S
Istimewa
Terdakwa kasus order fiktif ke mantan di Kendal, Niken Mayangsari bersama tim kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal
Niken Mayangsari kemudian mengambil dan memotret KTP Syahrul, untuk kemudian digunakannya membuat order fiktif ke alamat rumah dan kantor Syahrul.
Baca juga: Polisi: DJ East Black Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar Karena Kesal Diputusin
Bahkan total order fiktif yang dilakukan Niken mencapai 400 pesanan lebih.
Menariknya, Niken pernah melakukan pemesanan 50 mobil rental dan 40 mobil jasa angkut sekaligus dalam satu hari yang sama.
Kasus ini pun sempat viral pada awal tahun 2024. Bahkan, menjadi pembicaraan hangat jagat media sosial. (ags)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingat Kasus Wanita Order Fiktif ke Mantan di Kendal? Kini Dituntut 1 Tahun Penjara
BERITA REKOMENDASI