Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan yang Buat 400 Order Fiktif ke Mantan Pacarnya Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.

Editor: Erik S
zoom-in Perempuan yang Buat 400 Order Fiktif ke Mantan Pacarnya Dituntut 1 Tahun Penjara
Istimewa
Terdakwa kasus order fiktif ke mantan di Kendal, Niken Mayangsari bersama tim kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL -  Niken Mayangsari, perempuan yang membuat order fiktif ke mantan pacarnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan dibacakan Jaksa Adam Hutamansyah, ketika sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (31/7/2024) pekan lalu.

"Menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa," katanya.

Baca juga: Menantu jadi Pelaku Order Fiktif Takjil Masjid Zayed, Mertua Minta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Namun, Niken beserta kuasa hukumnya bakal melakukan sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (7/8/2024) besok, sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Niken Mayangsari dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Yudo Arhuma Binardy keberatan dengan tuntutan jaksa. 

Ia bakal memberikan pledoi terbaiknya pada sidang esok hari di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (7/8/2024).

Tentunya sesuai dengan kondisi Niken yang juga ikut dirugikan. 

BERITA REKOMENDASI

“Bagi kami tuntutan ini sebenarnya JPU bisa lebih berani untuk menuntut klien kami jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut,” katanya, Selasa (6/8/2024). 

 Permohonan keringanan tuntutan dilakukan kuasa hukum Niken, lantaran kliennya juga telah mengalami kerugian tak sedikit. 

Selain itu, Niken mengalami gejolak penderitaan batin yang luar biasa.

"Karenanya, kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi Niken," tegas Yudo.

Baca juga: Nasib Mantan Pacar YouTuber Tzuyang yang Lakukan Kekerasan, Pilih Akhiri Hidup

Sebelumnya, Niken didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.


Order fiktif itu ditujukan ke rumah mantan pacarnya, Syahrul Maulana lantaran tak menepati janji untuk menikahi Niken.

Padahal keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, karena iming-iming hendak dinikahi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas