Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Sulung Bantah Telantarkan Hans dan Rita Tomasoa, Akui Salah karena Tidak Pernah Komunikasi

Aris tinggal bersama Opa Hans di Jonggol tahun 2018 namun pindah dan tinggal di Kota Bogor karena pekerjaan dan 2 adiknya sering komunikasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Sulung Bantah Telantarkan Hans dan Rita Tomasoa, Akui Salah karena Tidak Pernah Komunikasi
HO
Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa berserta anak-anaknya dan rumah (kanan) 

Menurut Aris, ia dan adiknya itu saling berebut untuk mengurus kedua orangtuanya.

Anak sulung opa oma meninggal di Jonggol akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi. Ia membantah telah menelantarakan orangtuanya hingga meninggal membusuk di rumahnya.
Anak sulung opa oma meninggal di Jonggol akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi. Ia membantah telah menelantarakan orangtuanya hingga meninggal membusuk di rumahnya. (Kolase TribunBogor)

"Justru kami malah rebutan untuk ngurus, saya sama ade saya itu rebutan.

Saya mau ngajak orangtua ikut saya, Bradly juga mau ngajak," tuturnya.




Meski di sisi lain Aris juga mengaku mengalami kesulitan sehingga sudah dua tahun tidak mengunjungi orangtuanya.

"Saya memang kesulitan untuk ke sana, karena pekerjaan juga, kalau saya ke sana juga malem, nunggu kosong," kata dia lagi.

Anak Diadukan ke Polisi

Diketahui Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) ditemukan meninggal di rumah dalam kondisi membusuk.

Keduanya meninggal karena sakit dan warga tak mengetahui kematiannya.

BERITA TERKAIT

Selama ini pasangan suami istri tersebut tinggal berdua di rumah yang terletak di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga anak laki-laki mereka tak pernah menjenguk dan datang usai prosesi pemakaman selesai.

Kini, ketiga anak Hans Tomasoa resmi diadukan ke Polres Bogor, Rabu (24/7/2024).

Mereka diadukan dalam bentuk pengaduan masyarakat oleh Advokat yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra bersama dua rekannya.

"Pelapor atau pengadu selain saya, ada juga Moh. Miftahuzzaman dan Wahyu Agung Prawoto. Sedangkan terlapor atau teradu yakni 3 orang anak kandung dari Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa," ujar Gurun saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Gurun mengatakan, ketiga anak Hans dan Rita Tomasoa diduga melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda belasan juta rupiah.

"Kami minta pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dapat diterapkan pada kasus ini, dan sebagai bentuk mewujudkan Pancasila Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Gurun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas