Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Sandera dan Siksa Bayinya di Pinrang Nangis Saat Diamankan, Benturkan Kepala ke Dinding

Dalam video yang beredar diunggah, Selasa, (6/8/2024), pria tersebut tampak meraung-raung saat diamankan pihak kepolisian dan TNI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria yang Sandera dan Siksa Bayinya di Pinrang Nangis Saat Diamankan, Benturkan Kepala ke Dinding
TribunSumsel.com
Sosok ayah menyekap dan menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun usai diceraikan istri 

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.




Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ogah Diceraikan Istri, Ayah Tega Sekap dan Aniaya Anak Kandung, Nangis hingga Pingsan saat Diamankan

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas