Sumpah Pocong Menanti Iptu Rudiana, Digelar di Cirebon, Tempat Khusus Disiapkan
Tak main-main, surat undangan sumpah pocong bakal dikirim ke Iptu Rudiana, tempat khusus disiapkan di Cirebon untuk sumpah pocong
Penulis: Theresia Felisiani
Iptu Rudiana ikut dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Hotman 991 di sebuah keraton di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Rudiana menyatakan kesiapannya melakukan sumpah pocong terkait kematian anaknya dalam kasus Vina Cirebon tersebut.
Rudiana menegaskan bahwa ia siap bersumpah apa pun, termasuk sumpah pocong, untuk membuktikan bahwa Eki benar-benar meninggal dalam insiden di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Soal Eki infonya masih hidup, saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau, artinya yang meninggal dan anak saya," ujar Rudiana.
Baca juga: Kebohongan Iptu Rudiana soal Waktu Pemeriksaan Terpidana Kasus Vina Dibongkar Penasihat Kapolri
Lebih lanjut, Iptu Rudiana mengungkapkan kesedihan dan kesetiaannya pada kebenaran mengenai nasib anaknya.
"Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana. Demi Allah, 7 turunan saya mati semua bang kalau saya bohong," ucapnya.
Mengenai kemungkinan pembongkaran makam Eki guna keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudiana mengaku akan menyesuaikan meskipun merasa sangat berat hati.
"Kalau (makam Eki) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," jelas dia, dengan suara bergetar.
Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.
"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana."
"Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.
Seperti diketahui, Rudiana merupakan ayah dari Eky yang tewas bersama Vina di Cirebon Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Tewasnya Vina dan Eky sudah berproses hukum dengan dalil pasal pembunuhan berencana.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.
Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).
Namun Pegi akhirnya bebas, sebab dia berhasil membuktikan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky lewat praperadilan.
Baca juga: Terungkap Tim Bareskrim Polri Sering Bolak-Balik ke Cirebon, Selidiki Kasus Vina dari Nol
Kini, Saka Tatal tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan memulihkan nama baiknya.
Pada perkembangannya, saksi kunci kasus Vina, Dede muncul dan menyatakan bahwa kesaksiannya 2016 silam palsu.
Ia bersaksi ada delapan pemuda yang menyerang Vina dan Eky hingga akhirnya dikejar lalu melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Skenario kronologi itu disebutkan Dede, merupakan hasil arahan Rudiana dan Aep, saksi kunci lainnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)