Sederet Pengakuan Nuryanto: Sebut Daging Kucing Rasanya Enak, Tak Punya Uang Padahal Juragan Kos
Berikut sederet pengakuan Nuryanto, bapak kos pemakan kucing di Semarang. Berikut sederet pengakuannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
"Jadi rumah saya banjir terus, jadi tidak berani naikkin (biaya sewa)," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Bapak Kos Makan Kucing di Semarang: Alasan, Sosok Nuryanto, hingga Nasibnya
Ditetapkan tersangka
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menjelaskan, Nuryanto sudah mengonsumsi daging kucing selama 3 tahun.
"Modusnya, ketiga Bapak ini melihat kucing tidur. Kemudian disamperin, setelah itu dipukul pakai senjata tajam di bagian kepala sampai mati," urainya.
Kini, Nuryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Polisi tidak menahan Nuryanto karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
"Tidak bisa dilakukan penahan. Kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," ucapnya.
Johan menambahkan, polisi akan menggandeng pihak rumah sakit jiwa.
Dalam waktu dekat, Nuryanto akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak rumah sakit jiwa untuk observasi," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.