Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pelecehan Seksual Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi usai Dua Korban Bercerita ke Orang Tua

Seorang pria asal Sukoharjo, Suparman (50) ditangkap oleh polisi di Klaten, Jawa Tengah terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tersangka Pelecehan Seksual Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi usai Dua Korban Bercerita ke Orang Tua
(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)
Tersangka pelecehan anak di bawah umur, diamankan Polres Klaten. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Suparman (50) ditangkap oleh polisi di Klaten, Jawa Tengah terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Diketahui, Suparman telah melakukan tindak asusila tersebut kepada dua korban di bawah umur, yakni Mawar (5) dan Melati (7) (bukan nama sebenarnya).

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (4/8/2024).




"Tempat kejadian di rumah tersangka di Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dan di kolam renang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Tindakan tersangka terbongkar saat Mawar dan Melati menceritakan apa yang mereka alami pada orang tuanya.

Orang tua Mawar dan Melati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima pelaporan, kepolisan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BERITA TERKAIT

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit.

Sementara tersangka kini telah diamankan.

"Kemudian melakukan upaya paksa (penangkapan tersangka), dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka," ucapnya.

Suparman terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare di Pekanbaru: Pemilik Jadi Tersangka, Kak Seto Turun Gunung

Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul BREAKING NEWS: Predator Anak Asal Sukoharjo Diringkus di Klaten Jateng, Korban Usia 5 dan 7 Tahun .

(Tribunnews.com/Widya) (TribunSolo.com, Zharfan Muhana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas