Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana adalah otak cerita kasus Vina, harusnya ayah Eky dinonaktifkan dari Polri.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). -- Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana adalah otak cerita kasus Vina, harusnya ayah Eky dinonaktifkan dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meyakini kasus Vina adalah rekayasa.

Dia menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana punya peran penting di kasus Vina, 2016 silam.

Oegroseno menyebut, otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.

"Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (kasus Vina)," katanya,dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).

Kesimpulan itu setelah Oegroseno mengamati Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.

Yakni saat Iptu Rudiana menerima kematian anaknya, Eky dan tidak menuntut.

"Rekam jejak dia diawal, bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya," ungkap.

Berita Rekomendasi

Dari situ, profesionalisme Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dan tanggung jawab dia sebagai ayah disebut berbeda jauh.

Seharusnya, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana tetap berusaha agar pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.

"Kemudian juga dia berharap polisi dapat melakukan pengungkapan kasus itu secara jelas, itu yang harusnya dia lakukan," jelas Oegroseno.

Namun, kata Oegroseno, yang dilakukan Iptu Rudiana justru hal-hal yang bertentangan terhadap pekerjaan mulianya sebagai seorang Bhayangkara.

Baca juga: Sumpah Pocong Saka Tatal Disebut Pengacara Vina Tak Ada Dasar Hukum, Reza: Silahkan Saja

"Seperti contoh, peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya sendiri dari bagian reserse narkotik."

"Seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu karena yang menangani adalah reserse bagian umum," terang dia.

Diketahui pada 2016, saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas