Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pakar Nilai Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat, Sebut Hakim Keblinger, Ada Kecerobohan

Tiga pakar hukum meyakini peradilan kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 sesat, terjadi kecerobohan di pengadilan, hakim keblinger.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tiga Pakar Nilai Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat, Sebut Hakim Keblinger, Ada Kecerobohan
KompasTV
Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi. Tiga pakar hukum meyakini peradilan kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 sesat, terjadi kecerobohan di pengadilan, hakim keblinger. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai-ramai pakar hukum nilai peradilan kasus Vina-Eky Cirebon tahun 2016 silam sesat.

Siapa saja mereka, dan bagaimana analisisnya hingga berani menyebut peradilan 2016 silam sesat?

Sosok pertama yang mengutarakan analisisnya ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Prof Tuti mengatakan bahwa keanehan dari penanganan kasus ini terlihat dari pengabaian proses pembuktian terutama di tingkat pengadilan.

"Saya bisa mengatakan cepat iya (Peradilan Sesat)."

"Saya dengar dari media adalah saksi-saksi itu tidak dihadirkan pada saat proses pengadilan, tapi yang dipakai cuma berita acara dan berita acara pemeriksaan itu tidak bisa otomatis menggantikan posisi saksi. Apalagi saksinya available, kecuali saksinya ada di mana," ujar Prof Tuti seperti dikutip dari acara Rosi di KompasTV yang tayang pada 1 Agustus 2024.

Saksi yang dimaksud oleh prof Tuti ialah Aep dan Dede.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, itu adalah kecerobohan yang dilakukan oleh pengadilan.

"Apalagi kasus ini (Vina dan Eky) pembunuhan, ada kematian dua orang. Harusnya mereka melakukan pemeriksaan secara lebih hati-hati lagi. Kan ini kita bicara nasib orang ya," katanya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo. (tangkap layar)

Sosok kedua yang mengungkapkan analisisnya terkait adanya peradilan sesat di Kasus Vina ialah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Menurutnya, peradilan Kasus Vina dinilai sesat karena tidak adanya alat bukti secara scientific yang meyakinkan bahwa telah terjadinya pembunuhan selain dari keterangan saksi.

"Kalau keterangan sudah menjadi senjata andalan yang tidak lagi dilengkapi dengan pembuktian-pembuktian scientific maka ini boleh jadi efeknya akan semena-mena," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Fristian Griec Media yang tayang pada 7 Agustus 2024.

Terlebih jika Pihak Kejaksaan hingga Kehakiman tergiring dalam cara berpikir yang sama untuk memproses berkas perkara yang dilimpahkan dari Kepolisian.

"Maka kemungkinan ini akan menjadi peradilan sesat atau miscarriage of justice akan tinggi," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas