Tiga Pakar Nilai Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat, Sebut Hakim Keblinger, Ada Kecerobohan
Tiga pakar hukum meyakini peradilan kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 sesat, terjadi kecerobohan di pengadilan, hakim keblinger.
Editor: Theresia Felisiani
Reza awalnya menilai pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini hanya dilakukan oleh pihak kepolisian atau police misconduct.
Namun, ia menilai probabilitas terkait peradilan sesat ini sangat tinggi di kasus Vina Cirebon.
"Saya harus konsekuen mengatakan karena saya skeptis terhadap pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan."
"Sementara ternyata putusannya sudah sedemikian rupa, maka izinkan saya untuk mengatakan ini tampaknya merupakan contoh proses penegakan hukum yang sesat," jelasnya.
Sosok ketiga yang menduga kuat ada peradilan kasus Vina sesat ialah Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji.
Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik Kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri.
"Kemungkinan besar kalau memang cara menyelidik dan menyidik Kasus Vina 2016 ini sampai dengan divonis kasasinya, mungkin sampai grasi seperti apa yang digugat dalil penggugat dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, maka patut diduga peradilan ini sesat. Patut diduga," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari tayangan Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).
Bahkan di lain kesempatan sebelumnya, Susno sempat menyebut bahwa hakim pemutus di Sidang Vina 2016 telah keblinger dan 'Oon'.
Susno mencontohkan tidak dibukanya kedua alat bukti CCTV dan ponsel Vina, Eky dan para terpidana di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.
Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.
"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Kemungkinan Iptu Rudiana Jadi Tumbal dan Korban Rekayasa Kasus Vina, Kok Bisa?
Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.
Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.
"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.