Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri

Bareskrim memberikan status baru bagi kasus Iptu Rudiana, status ini buat kubu terpidana kasus Vina sumringah tapi dibantah kuasa hukum Iptu Rudiana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri
Tribunnews
Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Bareskrim memberikan status baru bagi kasus Iptu Rudiana, status ini membuat kubu terpidana kasus Vina sumringah tapi dibantah kubu kuasa hukum Iptu Rudiana. 

Diketahui, Iptu Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.

Kini laporan Iptu Rudiana disebut disampaikan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)
Berita Rekomendasi

Kendati begitu, Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas