Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Didesak Kembalikan 6 Terpidana Kasus Vina ke Lapas Cirebon

Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya Vina Cirebon pada tahun 2015 silam. Salah satu terpidana ajukan PK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polda Jabar Didesak Kembalikan 6 Terpidana Kasus Vina ke Lapas Cirebon
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.

Diketahui, hingga saat ini, masih ada tujuh terpidana kasus yang ditempatkan di Rutan Bandung.

Tim kuasa hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana pun mendesak Polda Jawa Barat untuk mengembalikan kliennya beserta lima terpidana lainnya ke Lapas Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ucil, Sindy Sembiring.

Mengutip TribunJabar.id, pihaknya telah mengupayakan mengembalikan para terpidana ke Lapas Cirebon dari Bandung sejak Mei 2024 lalu.

Bukan tanpa alasan, pengembalian para terpidana tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.

"Ya terkait masih adanya Rivaldy ditempatkan di Rutan Bandung, tim semuanya sedang berupaya."

BERITA TERKAIT

"Selain sedang persiapan mendaftar, kami pun meminta kepada Polda Jabar dari bulan Mei hingga Agustus untuk mengembalikan enam terpidana."

"Sebab, kami sudah siap mengajukan PK, sehingga harus dikembalikan kembali ke Lapas Cirebon untuk menghadiri sidang," ujar Sindy, Senin (12/8/2024).

Tak hanya itu, Lapas Cirebon juga sudah mengajukan surat pemindahaan kepada Polda Jabar sejak bulan Mei 2024.

Namun, hingga Agustus 2024 ini, surat tersebut masih belum dibalas.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ragukan Temuan Sperma di Jasad Vina, Akui Ada Kejanggalan: Cuma Cocoklogi?

"Kami sudah meminta surat dari kemarin pun pihak lapas sudah meminta kepada Polda yang waktu di bulan Mei kasusnya Pegi Setiawan."

"Pegi Setiawan sendiri di bulan Juni sudah putus, seharusnya sudah ada pengembalian dan mereka juga di sana sudah tidak ada sangkut paut mengenai penyidikan apapun, untuk mengenai saksi apapun juga sudah selesai kasus Pegi Setiawan," ucapnya.

Sindy menyebut, pemindahan tersebut penting agar bisa lebih dekat dengan keluarga dan memudahkan proses hukum yang masih berlangsung.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas