Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat
Terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya akan mengajukan PK karena terjadi penulisan identitas.
Editor: Erik S
Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, dan Sudirman.
Baca juga: Kacamata Hukum 12 Agustus 2024: Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina
Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.
Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mabes Polri Periksa 7 Terpidana
Mabes Polri terus mengusut kasus kematian Vina Cirebon dan Eky . Para penyidik polisi tersebut pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus tersebut.
Selama hampir 10 jam, penyidik memeriksa para terpidana di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung.
Mereka terlihat menyambangi lapas sekitar pukul 13.00 WIB dan dikabarkan keluar dari penjara tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.
Roely Panggabean, tim kuasa hukum para terpidana membenarkan bahwa kedatangan anggota Mabes Polri kemarin di Lapas Bandung untuk memeriksa para terpidana kasus Vina.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kasus Iptu Rudiana Naik Jadi Penyelidikan Bareskrim
Para terpidana tersebut diperiksa karena laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Seperti diketahui, tujuh terpidana kasu kematian Vina Cirebon masih mendekam di dua lapas.
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru.
Sedangkan dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.