Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat

Terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya akan mengajukan PK karena terjadi penulisan identitas.

Editor: Erik S
zoom-in Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, yang turut menjadi terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Tim kuasa hukumnya berencana membawa novum yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa. 

Pengajuan PK ini diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini.

Baca juga: Polda Jabar Didesak Kembalikan 6 Terpidana Kasus Vina ke Lapas Cirebon

"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini (ke depan), kalau tidak Rabu, ya, Kamis," ujar Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy saat diwawancarai media, Senin (12/8/2024).

Menurut Sindy, fokus utama dari pengajuan PK ini adalah eror in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan kepada Rivaldy dalam kasus ini.

Meskipun masalah ini pernah dibahas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya, namun jaksa maupun majelis hakim tidak memberikan tanggapan yang memadai.

"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke eror in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sindy menambahkan, bahwa dalam pengajuan PK nanti, tim kuasa hukum akan memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.

Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.

"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," ujar dia.

Sebagai bukti baru atau novum, Sindy menyebutkan bahwa mereka akan membawa dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.

"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.

Baca juga: Video Isi Chat Vina Terkuak, Kuasa Hukum Saka Tatal Singgung Nama Presiden Jokowi dan Kapolri

Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan 7 saksi fakta dalam proses PK ini.

"Kalau novum paling 5-6 (yang diajukan), kalau saksi fakta nanti akan kita ajukan 7 orang," ujarnya.

Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, dan Sudirman.

Baca juga: Kacamata Hukum 12 Agustus 2024: Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mabes Polri Periksa 7 Terpidana

Mabes Polri terus mengusut kasus kematian Vina Cirebon dan Eky . Para penyidik polisi tersebut pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus tersebut.

Selama hampir 10 jam, penyidik memeriksa para terpidana di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung.

Mereka terlihat menyambangi lapas sekitar pukul 13.00 WIB dan dikabarkan keluar dari penjara tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.

Roely Panggabean, tim kuasa hukum para terpidana membenarkan bahwa kedatangan anggota Mabes Polri kemarin di Lapas Bandung untuk memeriksa para terpidana kasus Vina.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kasus Iptu Rudiana Naik Jadi Penyelidikan Bareskrim

Para terpidana tersebut diperiksa karena laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.

Seperti diketahui, tujuh terpidana kasu kematian Vina Cirebon masih mendekam di dua lapas.

Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru.

Sedangkan dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Para terpidana melaporkan Aep dan Dede karena dianggap membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. Akibat kesaksian tersebut mereka mendapat vonis seumur hidup.

"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Senin malam.

Selain itu, Roely menegaskan, para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.

"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian. Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK Pekan Ini, Kesalahan Identitas Jadi Fokus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas