Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam SKB Divonis Bersalah, Hakim PN Lubuklinggau Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Atas putusan tersebut, Jumadi dan Indra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding dalam 7 hari ke depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Satpam SKB Divonis Bersalah, Hakim PN Lubuklinggau Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Istimewa
Istri terdakwa Jumadi, Minta Susanti, menangis histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis untuk suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Senin (12/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekisruhan yang bermula peristiwa pendudukan lahan yang dilakukan PT GPU kembali membawa kesedihan saat hakim menjatuhkan vonis terhadap dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (12/8/2024).

Di dalam ruang sidang yang dijaga enam anggota Brimob bersenjata lengkap itu, istri terdakwa Jumadi, Minta Susanti, menangis histeris usai hakim mejatuhkan vonis kepada suaminya. Ia menilai putusan tersebut tidak adil.

“Yang jelas, suami saya itu cuma bekerja dan jelas-jelas tidak terbukti bersalah tetapi dijatuhi hukuman. Kalau pekerja SKB bawa rotan disebut tetapi kalau GPU jelas-jelas bawa senjata api, ada videonya, ada senjata tajamnya. Preman GPU itu pak, sama sekali enggak disebut,” kata Minta dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (13/8/2024).

“Ini menurut saya sangat tidak adil, tapi enggak apa-apa pak, jalur langit kami. Biar semua yang dzalim termasuk hakim-hakimnya apabila enggak adil, biar Allah yang bales,” imbuhnya.

Usai sidang yang berlangsung pada Senin kemarin, kuasa hukum kedua terdakwa, Satria Nararya, menilai putusan persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Syaripudin telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang diklaim oleh PT GPU.

“Hakim telah mengabaikan sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, tak satu pun saksi yang menyatakan kedua klien kami melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Baca juga: 6 Fakta Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Sosok hingga Duduk Perkaranya

Berita Rekomendasi

Meskipun merasa kecewa, Satria menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim atas sidang perkara pidana Nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg dan akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. 

Atas putusan tersebut, Jumadi dan Indra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding dalam 7 hari ke depan.

“Ada beberapa catatan dari kami mengenai pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut, kami masih menunggu dokumen lengkapnya untuk kami pelajari dan diskusikan bersama klien kami sebagai upaya mengajukan banding,” tutur Satria.

Diberitakan sebelumnya, kekisruhan ini bermula dari peristiwa pendudukan atas tanah/lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SKB yang dilakukan oleh PT GPU bersama oknum salah satu pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob dari Kelapa Dua Depok.

Pada Mei lalu, Komisi III DPR RI juga telah mendengar kronologi kejadian ini pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Hal tersebut kemudian mengundang reaksi dari sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya, Pangeran Khairul Saleh. 

Baca juga: Video Susno Duadji Sindir Perwira Tinggi Polri yang Mati-matian Bela Iptu Rudiana di Kasus Vina

Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memberikan putusan terkait dua pekerja PT SKB, khususnya dalam konteks Pasal 162 UU Minerba. 

Ia menyoroti bahwa pasal ini sering kali digunakan dengan cara yang merugikan pekerja, dan jika proses penangkapan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal tersebut bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum.

“Pasal 162 UU Minerba bisa berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus pekerja kecil seperti petugas keamanan, dan vonis yang salah dapat berujung pada pelanggaran HAM,” ujar Pangeran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas