Viral SPBU di Denpasar Pasang Biaya Admin Rp 5 Ribu ke Konsumen, Pengawas: Itu Inisiatif Operator
Sebuah video yang merekam aksi protes konsumen lantaran dimintai biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Denpasar menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam aksi protes konsumen lantaran dimintai biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wilayah Denpasar menjadi viral di media sosial.
Tampak konsumen itu kemudian mempertanyakan aturan biaya admin yang dianggap tidak lazim untuk membeli BBM.
Namun, operator wanita tersebut berdalih, aturan tersebut sudah berlaku di SPBU wilayah lain.
Konsumen itu bersikeras tidak mau membayar jika operator wanita itu tidak menunjukkan aturan tertulis terkait biaya admin Rp 5 ribu tersebut.
Video berdurasi 27 detik itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (13/8/2024).
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 185 ribu penayangan.
Peristiwa itu terjadi di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin (12/8/2024).
Hal ini diungkapkan Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad, dikutip dari TribunBali.com.
Dari hasil pengecekan, pihaknya mendapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta pihak SPBU untuk membuat klarifikasi perihal kejadian operator yang melanggar SOP.
Baca juga: Viral Nenek Pengemis Modus demi Beli Obat Ternyata Punya Rumah 3 Lantai, Dinsos Jakarta Beri Teguran
“Sebagai tindak lanjut, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
Klarifikasi
Kasus ini pun menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar dengan mendatangi SPBU dan memanggil operator yang bersangkutan, Selasa (13/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.