Calon Dokter Spesialis Meninggal Usai Suntik Obat Bius, Benarkah Bunuh Diri? Ini Penjelasan Polisi
Seorang calon dokter spesialis di Semarang ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) lalu. Benarkah ada dugaan bunuh diri?
Editor: Anita K Wardhani
Calon Dokter Spesialis Meninggal Usai Suntik Obat Bius, Benarkah Bunuh Diri? Ini Penjelasan Polisi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Seorang calon dokter spesialis di Semarang ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) lalu. Benarkah ada dugaan bunuh diri?
Mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini meninggal di di kamar kosnya di kawasan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Semarang.
Baca juga: Dokter Muda Undip Diduga Bunuh Diri Karena Dibully Senior, DPR Minta Polisi Turun Tangan
Dokter muda bernama Aulia Risma Lestari (ARL) itu diduga sengaja mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menjadi korban perundungan atau bullying.
Kabar dari seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, dokter muda itu diduga mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat bius ke tubuhnya sendiri.
“Korban diduga bunuh diri dengan menyuntikkan Roculax ke tubuhnya sendiri,” ujar sumber tersebut kepada Tribun Jateng, Rabu (14/8/2024).
Dokter asal Tegal itu diduga menenangkan diri menggunakan obat anastesi. Obat itu disuntikan sedikit ke lengannya.
Roculax adalah nama sejenis obat bius.
Dari kabar yang beredar, korban diduga menjadi korban perundungan di lembaga pendidikan tempat ia menimba ilmu menjadi dokter spesialis.
ARL merupakan seorang dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal yang sedang menjalani tugas belajar sebagai peserta PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro Semarang.
Sempat Berniat Mengundurkan Diri dari Program Dokter Spesialis
Sebelumnya korban sempat dikabarkan berniat mengundurkan diri dari program PPDS Anestesi di Undip, namun hal tersebut tidak terealisasi.
Akibat kasus dugaan perundungan berujung bunuh diri ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Pendidikan Anastesi Undip yang ada di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Perintah penghentian sementara Program Pendidikan Anastesi Undip itu tertera dalam surat bernomor surat TK.02.02/D/44137/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Dalam surat yang juga diterima Tribun Jateng itu disebutkan Kemenkes juga menyinggung soal dugaan perundungan yang dialami ARL.