Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Henry Indraguna Beri Jempol Polres Cirebon

Miris kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur dilakukan ayah tiri dari korban terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Henry Indraguna Beri Jempol Polres Cirebon
Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam
Prof Henry Indraguna sebagai kuasa hukum pelapor HF 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miris kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur dilakukan ayah tiri dari korban terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta yang sempat buron sekitar 5 bulan.

Pelaku NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, jam 05.35 WIB.

Prof Henry Indraguna sebagai kuasa hukum pelapor HF mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto berhasil menangkap pelaku yang sempat buron.

"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ucap Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (15/8/2024).

"Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," tambahannya.

Lanjut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

Berita Rekomendasi

"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.

Pemuka agama pria asal Purwakarta tersangka pencabulan anak tiri berinisial NSA, dilaporkan atas dugaan pencabulan ke Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri).

Baca juga: Henry Indraguna Soroti Aksi Demonstrasi Berujung Kekerasan: Justru Membuat Publik Apatis

"Pada 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," paparnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas