Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Was-was tentang Sikap Mabes Polri soal Kasus Vina: Belum Terlihat Sengkarut Ini akan Tuntas

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan, belum terlihat sengkarut di kasus Vina Cirebon akan segera tuntas.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pakar Was-was tentang Sikap Mabes Polri soal Kasus Vina: Belum Terlihat Sengkarut Ini akan Tuntas
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan, belum terlihat sengkarut di kasus Vina Cirebon akan segera tuntas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku was-was tentang sikap Mabes Polri terkait kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam.

Dikatakannya, para terpidana di kasus tersebut sudah melakukan pergerakan maju bersama kuasa hukum masing-masing.

Para terpidana berusaha memperjuangkan nasib mereka dan pada saat yang sama menghormati mekanisma hukum yang ada.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan sikap Mabes Polri.

"Pada sisi lain, terus terang yang membuat saya agak was-was adalah respons dari Mabes Polri sendiri," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Jumat (16/8/2024).

Reza mengaku, baru-baru ini mengunjungi situs resmi Humas Mabes Polri.

Namun, ia tidak menemukan pemberitaan atau update terbaru tentang kasus Vina di situs tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sayang beribu sayang ternyata pemberitaan berarti sikap dari Mabes Polri terkait kasus Cirebon terakhir kali muncul pada 23 Juni 2024."

"Selepas itu sampai sekarang belum ada pernyataan apapun, belum ada pemberitaan apapun yang entah itu langkah maju, entah itu langkah mundur atau langkah di tempat," ungkap dia.

Selain itu, Reza juga mencoba menghubungi nomor hotline yang disediakan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus Vina.

Nomor ini dibuka Polda Jabar ketika kasus Vina yang terjadi delapan tahun silam kembali mencuat di 2024.

Baca juga: HP Vina Dibuka, Kasus Cirebon Game Over? Reza Indragiri: Tinggal PR-nya Sekarang bagi Mabes Polri

Tujuan disediakannya nomor hotline ini adalah untuk menampung segala masukan atau informasi terkait kasus Vina.

"Ternyata setali tiga uang, WhatsApp yang saya kirim ke nomor hotline Polda Jabar pun sama sekali tidak direspons," jelas Reza.

Rangkaian 'gestur' sedemikian rupa itu, kata Reza, menjadi alasan baginya dan masyarakat untuk khawatir adanya kemungkinan kasus Vina tak lagi masuk dalam prioritas kerja Polri.

Padahal, ia berharap pembentukan tim khusus yang menangani kasus Vina merupakan langkah maju Polri mengurai sengkarut ini.

"Tapi jangan kita lupa, Kapolri pada 23 Juni 2024 mengatakan, pengungkapan kasus Cirebon 2016 haruslah dua di antaranya tuntas dan transparan."

"Tapi pada detik ini, yang ingin saya katakan adalah saya belum sungguh-sungguh melihat adanya sebuah gambaran kapan kira-kira sengkarut ini akan tuntas diurai," tandasnya.

Menurut Reza, dari sisi transparansi kasus sendiri menjadi pertanyaan, seperti persoalan website humas Mabes Polri hingga nomor hotline yang tak direspons.

Atas alasan itu, Reza menyatakan, tidak melihat adanya langkah maju yang dilakukan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus Vina.

"Karena itu, izinkan saya sembari terus menyemangati teman-teman di kepolisian tapi izinkan saya untuk jujur mengatakan."

"Saya tidak melihat adanya yang langkah-langkah maju yang sungguh-sungguh dikomunikasikan oleh pihak Mabes Polri kah itu atau Polda Jabar kah itu terkait dengan pengungkapan kasus Cirebon 2016," pungkasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Baca juga: Bukti Chat Kasus Vina Diduga Rekayasa, Reza Indragiri Singgung Putusan Hakim: Sayang Beribu Sayang

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas