Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus
Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Ia dikeluarkan dari kampus.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.
Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.
Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.
Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.
"Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024," kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).
Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.
Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.
Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.
"Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba," tegas Goldha.
Baca juga: Curhat Pilu Anak IRT yang Tewas Ditabrak Mahasiswa Mabuk Marisa Putri: Yeyen Ikhlas Ma, tapi Cengeng
Pulang dugem
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.
Belakangan terungkap, sebelum menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas, dirinya sempat dugem.