Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus
Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Ia dikeluarkan dari kampus.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.
Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.
Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.
Alvin menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sedangkan untuk kasus narkobanya, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Saat Marisa Putri Nangis Dinasehati agar Taubat oleh Kombes Pol Manang, Diminta Rajin Salat-Ngaji
Diminta Taubat
Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.