Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial

Terbaru ini, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur saat menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal divonis bebasnya Ronald Tannur, pria yang sempat didakwa telah membunuh kekasihnya.

Terbaru ini, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera Afrianti.

Pemeriksaan Dadi Rachmadi ini dikonfirmasi Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.

Tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur juga telah diperiksa.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 19 Agustus.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Sekedar diketahui, Erintuah Damanik diperiksa bertepatan dengan perayaan Hari Mahkamah Agung.

Di mana hari itu seluruh pengadilan di Indonesia merayakannya, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Joko menjelaskan, sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu. Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebelumnya, KY sempat menanyakan satu pertanyaan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya turut diperiksa.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Peradi Surabaya Kritisi Putusan dengan Ajukan Amicus Curiae

"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.

Ia menjelaskan majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.

Hanya saja perlu dicatat, ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas