Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial

Terbaru ini, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur saat menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Damanik biasanya sidang di Garuda II, Mangapul di Garuda I, dan Heru Hanindyo di ruangan Kartika.

Saat disinggung siapa yang menunjuk hakim untuk mengadili Ronald Tannur, ia menyebutkan, mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana umumnya dilakukan oleh wakil ketua pengadilan.

Kendati demikian, Joko tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menunjuk ketiga hakim tersebut.




Terkait Dadi Rachmadi merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjadi ketua ketika proses peradilan Ronald Tannur sudah berjalan di tengah-tengah.

Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, yaitu ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire.

Dadi Rachmadi justru secara terbuka memuji Erintuah Damanik.

BERITA TERKAIT

Kejadian itu berlangsung pada 30 Juli lalu. ketika pengadilan didemo.

Kepala pengadilan saat pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," tutur Dadi saat itu.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas