Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TKW Robohkan Rumah Pria di Pati, Ada Perjanjian Hitam di Atas Putih, Ini Kata Kades Setempat

Sementara rumah yang dirobohkan merupakan rumah Sumadi (44) warga Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal TKW Robohkan Rumah Pria di Pati, Ada Perjanjian Hitam di Atas Putih, Ini Kata Kades Setempat
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jateng
Rumah di Pati, Jateng, dirobohkan setelah TKW berinisial K marah mengetahui rumah yang dibangun menggunakan uangnya ditinggali suami sirinya, dengan perempuan yang dinikahi S secara resmi. 

Ati meninggal dunia diduga karena dianiaya majikannya.

Dilansir TribunJabar.id, jenazah Ati tiba di kampung halamannya pada Jumat (16/8/2024) pukul 21.30 WIB.

Kuasa hukum keluarga korban dari lembaga perlindungan dan advokasi PMI, DPC Gerhana Pro Cianjur, Hendrik Prayoga, mengatakan korban baru enam bulan bekerja di Dubai.

"Pada Mei 2024, korban sempat berkomunikasi dengan keluarga dan mengaku kerap disiksa majikannya pada beberapa bulan awal dia bekerja."

"Lalu sempat hilang kontak dua bulan," kata Hendrik, Sabtu (17/8/2024).

Lalu, pada Juli 2024, pihak keluarga menghubungi Ati.

Ati berkabar ia sudah berada di agensi penempatan kerja.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi saat itu kondisinya sudah memprihatinkan karena terlihat beberapa luka lebam di wajah, leher dan kepala."

"Saat itu, komunikasi terjadi dibantu PMI lain asal Cirebon. Korban sudah dalam kondisi sakit parah," katanya. 

Lalu, pihak keluarga menerima informasi Ati sudah meninggal karena penyakit TBC pada Sabtu (26/7/2024).

"Berdasarkan keterangan keluarga, sudah dua bulan tak menerima upah. Padahal Ati seharusnya menerima gaji sebesar 1.200 dirham Uni Emirat Arab (AED) atau sekitar Rp 8 juta, ditambah hak kerohiman dari sponsor," katanya. 

Hendrik mengatakan, pihaknya segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sponsor yang berinisial L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur.


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rumah Pria di Pati Dirobohkan, Terima Rp 250 Juta dari Pacar yang Jadi TKW, Tapi Nikahi Wanita Lain

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas