Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kejahatan Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Terancam Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terungkap. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
zoom-in 3 Kejahatan Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Terancam Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024) dan (Kanan) Foto korban semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terancam pasal berlapis..

Selain melakukan pembunuhan, Andi juga merudapaksa korban Ramlah (47) dan melakukan pencurian.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan tersangka merudapaksa usai melihat korban tidur tanpa busana.

"Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Setelah itu, motor dijual di bengkel temannya di Maros seharga Rp1,3 juta," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli tiket kapal dan kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Jadi kita turut amankan bukti pembelian tiket kapalnya yang menggunakan Siguntang ke Kalimantan," lanjutnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, tersangka memasukkan jasad ke koper berwarna merah dan disembunyikan di lemari.

BERITA REKOMENDASI

Koper tersebut diambil dari kos tersangka yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan korban.

"Tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper itu," tuturnya.

Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.

Baca juga: Akhir Pelarian Andi Rumbayan, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati." 


"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas