Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

James Divonis Hukuman Mati usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in James Divonis Hukuman Mati usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Terdakwa Ajukan Banding
TribunJatim.com/KukuhKurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) (memakai baju tahanan berwarna oranye), Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - James Loodewyk Tomatala (61), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri divonis hukuman mati.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).

Diketahui, korban pembunuhan bernama Ni Made Sutarini (55) warga Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menyatakan ada fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.

"Selama ini, terdakwa tidak pernah mengaku kalau memukul dan membacok bagian kepala korban."

"Namun dari fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan dokter forensik dan hasil visum, membuktikan bahwa ada luka bacok pada bagian belakang kepala korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/8/2024).

Dirinya menjelaskan, luka bacokan tersebut sangatlah dalam hingga menyebabkan pendarahan pada otak korban.

Berita Rekomendasi

"Luka bacokannya itu dalam sampai membuat pendarahan di otak. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian rahang korban dan ini adalah fakta," terangnya.

Saat disinggung terkait upaya banding yang akan dilakukan penasehat hukum terdakwa James, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya banding tersebut.

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)."

"Dan tadi di persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding."

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan di Ogan Ilir, Diduga Korban Pembunuhan

"Tentunya kalau pihak penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga akan melakukan langkah hukum yang sama," pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.

"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas