James Divonis Hukuman Mati usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).
Editor: Abdul Muhaimin
"Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban."
"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.
Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur ke mana.
"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti."
"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Tersangka Curi HP dan Rudapaksa Korban
Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati.
Terdakwa yang memakai rompi berwarna oranye dan memakai peci hitam itu pun langsung duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Usai vonis mati dibacakan, raut wajah terdakwa terlihat datar. Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.
Setelah sidang selesai, ia pun digiring petugas untuk masuk ke ruang sel transit PN Malang.
Mengetahui adanya awak media yang meliput, terdakwa James langsung melepas peci hitamnya dan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Diketahui juga, baik pihak keluarga dari terdakwa maupun korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dnegan judul James Terdakwa Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati, Ada Fakta Baru yang Terungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.